Tindak lanjut rintisan team survey dengan menggunakan alat berat (Excavator/ Bulldozer),
Rintisan yang pertama ditindak lanjuti yaitu rintisan batas areal. Hak ini bertujuan sebagai pembatas areal / tapal batas dan memudahkan penyelesaian lahan.
Rintisan diperlebar, dibersihkan dari vegetasi tanaman yang tumbuh yang nantinya ini akan menjadi Ring Road / Jalan Batas Areal. Pada sisi luar jalan dibuat buat parit gajah sebagai pembatas areal.
Selain itu parit gajah juga kedepannya akan menjadi tindakan preventiv pengamanan kebun dari pencurian TBS dan barang / asset kebun lainnya.
Parit gajah juga bermanfaat mencegah Hama Babi dan ternak Masyarakat masuk areal kebun.
Lebar parit gajah > 2 m dengan kedalaman 1,5 m. Eks galian parit diratakan dan dimanfaatkan untuk badan jalan (ring road). Pembuatan parit menggunakan excavator.
Pengalaman bahwa dimulainya pekerjaan ini pasti akan timbul komplain dari masyarakat jika lahan belum dikuasai atau dilakukan ganti rugi. Maka saran kami mulailah pekerjaan ini setelah urusan ganti rugi benar-nenar selesai.
Biasanya sosialisasi ke masyarakat sekitar lokasi ijin pembangunan perkebunan telah dimulai dari sejak pengurusan ijin.
Jika lahan dibatas areal, penyelasaian masalah lahan belum selesai maka pekerjaan ini dapat di lewati dan dilanjut ke tahapan pekerjaan selanjutnya yaitu bloking pada areal yang telah selesai dalam penyelesaian ganti rugi lahan.
Baik pos selanjutnya akan kita bahas mengenai BLOCKING. Semoga manfaat. Terima kasih.
Berbagi itu asyik.
Daftar isi block ------ Click disini.
Comments
Post a Comment