Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) - Sawit berkelanjutan

Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)



Indonsia sebagai penghasil minyak Kelapa Sawit terbesar di dunia harus mempunyai daya saing yang baik dengan negara lain, selain itu menjaga persaingan dengan minyak nabati lainnya. Dan permintaan pasar yang menuntut agar menerapkan prinsip perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan dan berwawasan lingkungan maka Indonesia membuat suatu standarisasi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan ini sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebagai guideline perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dinamakan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dan penerapan ISPO dilakukan dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang per kelapa sawitan. ISPO telah diluncurkan di Medan pada bulan Maret tahun 2011. 

Dasar Hukum ISPO

  1. Amandemen ke 4 UUD 1945 pasal 3 ayat (4) : "Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaa, efisiensi, berkeadilan, BERKELANJUTAN, BERWAWASAN LINGKUNGAN, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil / ISPO) yang telah digantikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System / ISPO).
Sistem sertifikasi Kelapa Sawit berkelanjutan dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha perkebunan kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit yang berkelanjutan.
 
Penerapan sistem sertifikasi ISPO dilakukan secara wajib bagi :
  1. Perusahan perkebunan yang melakukan usaha budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan.
  2. Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan,
  3. Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan.
Dan penerapan sistem sertifikasi ISPO dilakukan secara sukarela bagi :
  1. Usaha Kebun Plasma yang lahannya berasal dari pencadangan lahan Pemerintah, Perusahaan Perkebunan, kebun masyarakat atau lahan milik Pekebun yang memperoleh fasilitas melalui Perusahaan Perkebunan untuk pembangunan kebunnya,
  2. Usaha Kebun Swadaya yang kebunnya dibangun dan/atau dikelola sendiri oleh Pekebun,
  3. Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbarukan oleh Perusahaan Perkebunan yang memenuhi persyaratan.

Prinsip dan Kriteria ISPO

Dan berikut adalah Prinsip dan Kriteria ISPO :
1. LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
    1.1. Izin Lokasi
    1.2. Izin Usaha Perkebunan
    1.3. Perolehan Lahan Usaha Perkebunan 
    1.4. Hak Atas Tanah
    1.5. Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar
    1.6. Lokasi perkebunan
    1.7. Tanah terlantar
    1.8 Sengketa Lahan
    1.9. Bentuk badan hukum

2. MANAJEMEN PERKEBUNAN
    2.1. Perencanaan Perkebunan
    2.2. Penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil
    2.3. Tumpang tindih dengan usaha pertambangan
    2.4. Rencana dan realisasi pembangunan kebun dan unit pengolahan KS.
    2.5. Penyediaan data informasi kepada instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya.

3. PERLINDUNGAN TERHADAP PEMANFAATAN HUTAN ALAM PRIMER DAN LAHAN GAMBUT

4. PENGOLAHAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
4.1. Kewajiban perkebunan yang terintegrasi dengan unit pengolahan kelapa sawit
4.2. Kewajiban terkait izin lingkungan
4.3. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
4.4. Gangguan dari sumber tidak bergerak
4.5. Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran
4.6. Kelestarian keanekaragaman hayatai (biodiversity)
4.7. Konservasi terhadap sumber dan kualitas air
4.8. Kawasan lindung
4.9. Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi
4.10. Mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK)

5. TANGGUNG JAWAB TERHADAP PEKERJA
5.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5.2. Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja
5.3. Penggunaan pekerja anak dan diskriminasi pekerja (Suku, ras, gender dan agama)
5.4. Fasilitas pembentukan serikat pekerja
5.5. Perusahaan perkebunan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan

6. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT
6.1. Tanggung sosial dan lingkungan kemasyarakatan
6.2. Pemberdayaan masyarakat adat / penduduk asli
6.3. Pengembangan usaha lokal

7. PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN

Demikian sedikit mengenai ISPO semoga bermanfaat. Terima kasih.

Berbagi itu asyik

Comments

Post a Comment