a. bahwa pembangunan perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa untuk mencapai pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit yang lebih efisien dan berkelanjutan, salah satu upaya dilakukan melalui peremajaan terhadap tanaman yang kurang produktif, tua dan/atau rusak;
Maka pemerintah telah mengeluarkan PERMENTAN RI NO : 18 tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Berikut silahkan di Download
Demikian sekedar berbagi, terima kasih.
betul
ReplyDelete